PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
1. Masalah Sumber Daya Alam.
Permasalahan pengelolaan sumberdaya
alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa
yang akan datang. Di lain pihak sumberdaya alam tersebut telah banyak mengalami
kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna
mencapai tujuan bisnis dan ekonomi.
Pada
umumnya negara berkembang seperti Indonesia menghadapi masalah dan tantangan
dalam mengelola sumberdaya alamnya secara berkelanjutan. Diantara
masalah-masalah tersebut adalah tekanan terhadap lingkungan alami. Permasalahan
penyebab tekanan terhadap lingkungan tersebut yang diantaranya adalah
kelangkaan beberapa jenis bahan bakar terutama premium dan minyak tanah.
Kelakuan oknum yang tidak bertanggung jawab turut memperparah keadaan. Hal ini
dipicu dari lemahnya pengawasan pemerintah terhadap sistem distribusi barang
yang menjadi hajat hidup orang banyak ini.Perlu peran aktif pemerintah untuk
terus memperkuat komitmen memperketat pengawasan terhadap sistem distribusi
barang yang menjadi hajat hidup orang banyak ini.
Kasus yang sangat mencoreng muka negeri ini tentunya adalah tindakan
beberapa penduduknya sendiri yang sengaja menyelundupkan bahan bakar minyak
(BBM) ke luar negeri, khususnya ke negeri tetangga seperti Malaysia dan
Singapura. Alasannya di kedua negara tersebut harga jualnya lebih tinggi dan
tidak terkena PPN. Bukankah ini adalah keadaan yang sangat ironis. Di satu sisi
banyak orang di dalam negeri yang membutuhkan BBM, tapi di sisi lainnya
beberapa orang mencoba mengeruk keuntungan yang tidak sah (ilegal) dengan
memanfaatkan kelemahan birokrasi dan bea cukai yang pada akhirnya membawa
kerugian bagi semua pihak.
Langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah ini dapat dilakukan
dengan mengganti jalur distribusi BBM atau mengubah moda transportasi yang
digunakan selama ini.Misalnya saja mengubah mode transportasi yang sebelumnya
memakai bahan bakar minyak diganti menggunakan tenaga listrik, bias juga
menggunakan hydrogen atau biogas.Langkah yang dapat diambil untuk mempermudah
pengawasan dan meningkatkan efisiensi dapat dibangun jalur kereta api untuk
distribusi atau langsung dengan menanam pipa di dalam tanah dan dasar laut.
Jadi, praktek penyelewengan dan penimbunan BBM dapat dicegah seminimal mungkin.
Menerapkan harga khusus bagi angkutan umum dan masyarakat kecil. Sedangkan
untuk kendaraan pribadi diberlakukan sesai dengan harga pasar. Hal ini
dilakukan atas dasar pemerataan dan upaya memberikan kesadaran untuk menghemat
BBM sehingga masyarakat lebih suka untuk menumpang kendaraan umum daripada
mengendarai kendaraan pribadi.Selain itu pembatasan jumlah kendaraan bermotor
yang boleh dimiliki tiap individu.
2. Struktur Penguasaan SDA
Indonesia memiliki wilayah yang
kaya akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal
tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan
sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang, yaitu:
Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran
Sungai). Praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang
luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga
dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir
serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan
ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat
dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga.
Habitat ekosistem pesisir dan laut
semakin rusak. Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin
meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan
mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman
hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang
dan pengembangan wilayah yang kurang tepat. Beberapa kegiatan yang diduga
sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara lain pengambilan pasir laut
untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan kegiatan- kegiatan lain yang
bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan perairannya. Sementara itu, laju
sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga terus meningkat.
Citra pertambangan yang merusak
lingkungan. Sifat usaha pertambangan,khususnya tambang terbuka (open pit
mining), selalu merubah bentang alam sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat
aslinya. Dalam skala besar akan mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup
dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha
pertambangan cenderung ditolak masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya
pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.
Dengan permasalahan-permasalahan
di atas, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem
pengelolaan sumber daya alam dan lingkunganhidup bagi terciptanya keseimbangan
antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi
(kontribusi sektor perikanan, kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB)
dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai
penopang sistem kehidupan secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga
pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi
(economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah
lingkungan (environmentally sound)
3. Dominasi SDA di Indonesia
Dalam situasi ini, Indonesia
berada pada masa transisi yaitu antara masa isolasi ekonomi di pemerintahan
Presiden Soekarno dan masa keterbukaan ekonomi / ekonomi pasar di masa Presiden
Soeharto. Akan tetapi pradigma yang digunakan dalam masa pemerintahan orde baru
adalah Liberalisasi Ekonomi yang melepaskan isolasi ekonomi menuju
mekanisme pasar, mengedepankan asas kebebasan, dan persaingan usaha yang
merupakan ciri perubahan terpenting. Percaya kepada sistem ekonomi pasar dalam
pembangunan ekonomi adalah keputusan untuk mengundang modal asing, baik untuk
mengeksploitasi sumber daya nasional, serta untuk melakukan pinjaman luar
negeri, menjadi agenda utama dalam menerapkan strategi perbaikan ekonomi yang
terancam limbung. Kebijakan itu diambil dengan alasan tidak cukup tersedianya
dana dalam negeri untuk membiayai kesulitan mendesak jangka pendek maupun
merealisasikan perencanaan proyek-proyek pembangunan jangka menengah dan jangka
panjang
Pertambangan (Batu bara, emas,
nikel, timah, bijih besi) minyak, gas, hutan serta perkebunan, sumber daya alam
yang sekarang sedang digalakan secara besar-besaran oleh pemerintah indonesia.
Sebuah model pembangunan yang di dasarkan pada penghancuran basis produksi
masyarakat lama yang dilepaskan dari alat produksinya untuk kemudian dimasukan
ke dalam barisan tentara proletariat dan menghancurkan ekologi. Bahkan
kerusakan ekologi pun masih bisa di jadikan sumber pelipatgandaan kapital, baik
itu lewat pinjaman/hibah jual beli karbon, Corporate Sosial Responsibility,
Konservasi lahan dan lain-lain.
4. Kebijakan SDA
Pengelolaan lingkungan termasuk
pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas
lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan
program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan
lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya
manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan,
informasi serta pendanaan. Keterkaitan dan keseluruhan aspek lingkungan telah
memberi konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya
tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi berintegrasi dengan seluruh
pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan nasional yang
dilaksanakan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan tersebut membuat pembangunan memiliki beberapa kelemahan, yang sangat
menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku
pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang semestinya dalam
mengelola usaha dan atau kegiatan yang mereka lakukan, khususnya menyangkut
bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan
lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan
Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan
untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan dan penegakan
sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan. Menurut Kantor Menteri Negara
Lingkungan Hidup (1997), kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan
lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang
merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
·
Regulasi
Perda tentang Lingkungan.
·
Penguatan
Kelembagaan Lingkungan Hidup.
·
Penerapan
dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
·
Sosialisasi/pendidikan
tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
·
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
·
Pengawasan
terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
·
Memformulasikan
bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan
kuantitas sumberdaya manusia.
·
Peningkatan
pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kebijakan yang di buat oleh
pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa
pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar
kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai
dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer
otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
·
Meletakkan
daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
·
Memerlukan
peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
·
Membangun
hubungan interdependensi antar daerah.
·
Menetapkan
pendekatan kewilayahan.
sumber: