Jumat, 22 Mei 2015

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

1. Masalah Sumber Daya Alam.

            Permasalahan pengelolaan sumberdaya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumberdaya alam tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi.
Pada umumnya negara berkembang seperti Indonesia menghadapi masalah dan tantangan dalam mengelola sumberdaya alamnya secara berkelanjutan. Diantara masalah-masalah tersebut adalah tekanan terhadap lingkungan alami. Permasalahan penyebab tekanan terhadap lingkungan tersebut yang diantaranya adalah kelangkaan beberapa jenis bahan bakar terutama premium dan minyak tanah. Kelakuan oknum yang tidak bertanggung jawab turut memperparah keadaan. Hal ini dipicu dari lemahnya pengawasan pemerintah terhadap sistem distribusi barang yang menjadi hajat hidup orang banyak ini.Perlu peran aktif pemerintah untuk terus memperkuat komitmen memperketat pengawasan terhadap sistem distribusi barang yang menjadi hajat hidup orang banyak ini.
Kasus yang sangat mencoreng muka negeri ini tentunya adalah tindakan beberapa penduduknya sendiri yang sengaja menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) ke luar negeri, khususnya ke negeri tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Alasannya di kedua negara tersebut harga jualnya lebih tinggi dan tidak terkena PPN. Bukankah ini adalah keadaan yang sangat ironis. Di satu sisi banyak orang di dalam negeri yang membutuhkan BBM, tapi di sisi lainnya beberapa orang mencoba mengeruk keuntungan yang tidak sah (ilegal) dengan memanfaatkan kelemahan birokrasi dan bea cukai yang pada akhirnya membawa kerugian bagi semua pihak.
Langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah ini dapat dilakukan dengan mengganti jalur distribusi BBM atau mengubah moda transportasi yang digunakan selama ini.Misalnya saja mengubah mode transportasi yang sebelumnya memakai bahan bakar minyak diganti menggunakan tenaga listrik, bias juga menggunakan hydrogen atau biogas.Langkah yang dapat diambil untuk mempermudah pengawasan dan meningkatkan efisiensi dapat dibangun jalur kereta api untuk distribusi atau langsung dengan menanam pipa di dalam tanah dan dasar laut. Jadi, praktek penyelewengan dan penimbunan BBM dapat dicegah seminimal mungkin. Menerapkan harga khusus bagi angkutan umum dan masyarakat kecil. Sedangkan untuk kendaraan pribadi diberlakukan sesai dengan harga pasar. Hal ini dilakukan atas dasar pemerataan dan upaya memberikan kesadaran untuk menghemat BBM sehingga masyarakat lebih suka untuk menumpang kendaraan umum daripada mengendarai kendaraan pribadi.Selain itu pembatasan jumlah kendaraan bermotor yang boleh dimiliki tiap individu.



2. Struktur Penguasaan SDA

Indonesia memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga.
Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat. Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga terus meningkat.
Citra pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha pertambangan,khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.
Dengan permasalahan-permasalahan di atas, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkunganhidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB) dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound)


3. Dominasi SDA di Indonesia
Dalam situasi ini, Indonesia berada pada masa transisi yaitu antara masa isolasi ekonomi di pemerintahan Presiden Soekarno dan masa keterbukaan ekonomi / ekonomi pasar di masa Presiden Soeharto. Akan tetapi pradigma yang digunakan dalam masa pemerintahan orde baru adalah Liberalisasi Ekonomi yang  melepaskan isolasi ekonomi menuju mekanisme pasar, mengedepankan asas kebebasan, dan persaingan usaha yang merupakan ciri perubahan terpenting. Percaya kepada sistem ekonomi pasar dalam pembangunan ekonomi adalah keputusan untuk mengundang modal asing, baik untuk mengeksploitasi sumber daya nasional, serta untuk melakukan pinjaman luar negeri, menjadi agenda utama dalam menerapkan strategi perbaikan ekonomi yang terancam limbung. Kebijakan itu diambil dengan alasan tidak cukup tersedianya dana dalam negeri untuk membiayai kesulitan mendesak jangka pendek maupun merealisasikan perencanaan proyek-proyek pembangunan jangka menengah dan jangka panjang
Pertambangan (Batu bara, emas, nikel, timah, bijih besi) minyak, gas, hutan serta perkebunan, sumber daya alam yang sekarang sedang digalakan secara besar-besaran oleh pemerintah indonesia. Sebuah model pembangunan yang di dasarkan pada penghancuran basis produksi masyarakat lama yang dilepaskan dari alat produksinya untuk kemudian dimasukan ke dalam barisan tentara proletariat dan menghancurkan ekologi. Bahkan kerusakan ekologi pun masih bisa di jadikan sumber pelipatgandaan kapital, baik itu lewat pinjaman/hibah jual beli karbon, Corporate Sosial Responsibility, Konservasi lahan dan lain-lain.

4. Kebijakan SDA

Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Keterkaitan dan keseluruhan aspek lingkungan telah memberi konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi berintegrasi dengan seluruh pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan nasional yang dilaksanakan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan tersebut membuat pembangunan memiliki beberapa kelemahan, yang sangat menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang semestinya dalam mengelola usaha dan atau kegiatan yang mereka lakukan, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan dan penegakan sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan. Menurut Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997), kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :

·         Regulasi Perda tentang Lingkungan.
·         Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
·         Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
·         Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
·         Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
·         Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
·         Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
·         Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
·         Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
·         Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
·         Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
·         Menetapkan pendekatan kewilayahan.




sumber: