|
Hukum Perdata
|
Hukum Pidana
|
|
1. Aturan-aturan hukum yang
mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan
hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan
keluarga.
2. Yang
menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD
1945 , yang berbunyi : “segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
3. Hukum
perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap
Undang-Undang Hukum Perdata.
4. Dalam segi kebenaran hokum perdata
yg ingin dicapai adalah kebenaran formal, yaitu kebenaran ternyata di
pengadilan, melalui alat-alat yg sah
|
1. Rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek
hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan,
dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan
membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi
kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
2. Asas
berlakunya hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidana Yaitu yang berbunyi:
a.Sesuatu perbuatan tidak dapat
dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan perundang-undangan pidana
yang telah ada
b. Bilamana ada perubahan dalam
perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa
diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya
3.
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang
Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)
4. Kebenaran yg dicari adalah
kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya meskipun tidak ternyara
di pengadilan
|
Selasa, 21 Juni 2016
Hukum Perdana dan Hukum Perdata
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar