World Trade Organization (WTO) atau
Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan Internasional yang
secara khusus mengatur masalah perdagangan antar Negara. Sistem perdagangan
multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan
dasar perdagangan internasinal sebagai hasil perundingan yang telah di
tandatangani oleh negara-negara anggota. Tujuan dari perjanjian-perjanjian WTO
adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam
melakukan kegiatannya.
WTO memiliki berbagai kesepakatan
perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah
kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan
kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan
yang WTO buat.
Negara-negara yang tidak
menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat
memberikan suaranya. Karena pencapaian suatu keputusan dalam WTO tidak
berdasarkan konsensus dari seluruh anggota. Merupakan sebuah rahasia umum bahwa
empat kubu besar dalam WTO (Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) lah
yang memegang peranan untuk pengambilan keputusan. Pertemuan-pertemuan besar
antara seluruh anggota hanya dilakukan untuk mendengarkan pendapat-pendapat yang
ada tanpa menghasilkan keputusan. Pengambilan keputusan dilakukan di sebuah
tempat yang diberi nama "Green Room". Green Room ini adalah kumpulan
negara-negara yang biasa bertemu dalam Ministerial Conference (selama 2 tahun
sekali), negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki kepentingan
pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang
tidak dapat mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.
Fungsi WTO
secara garis besar dapat digambarkan sbb :
- Mengadministrasikanberbagai persetujuan yang di hasilkan putaran Uruguay di bidang barang dan jasa baik multilateral maupun plurilateral, serta ,engawasi pelaksanaan komitmnn akses pasar di bidang tariff maupun non-tarif
- Mengawasi praktek-praktek perdagangan internasional dengan secara regular meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya melalui prosedur notifikasi
- Forum dalam menyelesaikan sengketa dan penyediaan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul.
- Menyediakan bantuan teknis yang di perlukan sebagian anggotanya, termasuk bai negara-negara sedang berkembang dalam melaksanakan hasil putaran Uruguay.
Persetujuan-persetujuan
WTO
Struktur dasar persetujuan WTO,
meliputi:
- Barang/ goods (General Agreement
on Tariff and Trade/ GATT)
- Jasa/ services (General Agreement on Trade and Services/ GATS)
- Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs)
- Penyelesaian sengketa
- Jasa/ services (General Agreement on Trade and Services/ GATS)
- Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs)
- Penyelesaian sengketa
Menurut United Nations
Conference on Trade and Development, ada sejumlah faktor penting yang
memainkan peranan penting dalam menentukan respons suatu perekonomian
terhadap kesempatan pasar, antara lain: 1) makro ekonomi dan kebijakan sektoral,
2) dukungan sumber daya alam dan tenaga kerja, 3) infrastruktur keuangan,
teknologi, dan fisik, dan 4) institusi, penegakkan hukum, dan etika. Kurangnya
faktor-faktor pendukung inilah yang membuat negara berkembang susah untuk
berubah menjadi negara maju. Manakala terjadi sengketa perdagangan dengan
negara maju, negara berkembang berada di dalam posisi tawar yang sulit,
sekalipun dispute tersebut dimenangkan olehnya. Keterbatasan sumber
daya yang dimilikinya membuatnya harus tetap memberikan ruang yang lebih besar
bagi negara-negara maju tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar