Kamis, 09 Juni 2016

World Trade Organization (WTO)

World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan Internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar Negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasinal sebagai hasil perundingan yang telah di tandatangani oleh negara-negara anggota. Tujuan dari perjanjian-perjanjian WTO adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan kegiatannya.

WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.

Negara-negara yang tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat memberikan suaranya. Karena pencapaian suatu keputusan dalam WTO tidak berdasarkan konsensus dari seluruh anggota. Merupakan sebuah rahasia umum bahwa empat kubu besar dalam WTO (Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) lah yang memegang peranan untuk pengambilan keputusan. Pertemuan-pertemuan besar antara seluruh anggota hanya dilakukan untuk mendengarkan pendapat-pendapat yang ada tanpa menghasilkan keputusan. Pengambilan keputusan dilakukan di sebuah tempat yang diberi nama "Green Room". Green Room ini adalah kumpulan negara-negara yang biasa bertemu dalam Ministerial Conference (selama 2 tahun sekali), negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang tidak dapat mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.

Fungsi WTO secara garis besar dapat digambarkan sbb :

  1. Mengadministrasikanberbagai persetujuan yang di hasilkan putaran Uruguay di bidang barang dan jasa baik multilateral maupun plurilateral, serta ,engawasi pelaksanaan komitmnn akses pasar di bidang tariff maupun non-tarif
  2.  Mengawasi praktek-praktek perdagangan internasional dengan secara regular meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya melalui prosedur notifikasi
  3. Forum dalam menyelesaikan sengketa dan penyediaan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul.
  4. Menyediakan bantuan teknis yang di perlukan sebagian anggotanya, termasuk bai negara-negara sedang berkembang dalam melaksanakan hasil putaran Uruguay.

Persetujuan-persetujuan WTO
       Struktur dasar persetujuan WTO, meliputi:
- Barang/ goods (General Agreement on Tariff and Trade/ GATT)
- Jasa/ services (General Agreement on Trade and Services/ GATS)
- Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs)
- Penyelesaian sengketa

Menurut United Nations Conference on Trade and Development, ada sejumlah faktor penting yang memainkan  peranan penting dalam menentukan respons suatu perekonomian terhadap kesempatan pasar, antara lain: 1) makro ekonomi dan kebijakan sektoral, 2) dukungan sumber daya alam dan tenaga kerja, 3) infrastruktur keuangan, teknologi, dan fisik, dan 4) institusi, penegakkan  hukum, dan etika. Kurangnya faktor-faktor pendukung inilah yang membuat negara berkembang susah untuk berubah menjadi negara maju. Manakala terjadi sengketa perdagangan dengan negara maju, negara berkembang berada di dalam posisi tawar yang sulit, sekalipun dispute tersebut dimenangkan olehnya. Keterbatasan sumber daya yang dimilikinya membuatnya harus tetap memberikan ruang yang lebih besar bagi negara-negara maju tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar