Pengadilan
Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di
lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa,
mengadili dan memberi putusan terhadap perkarakepailitan dan penundaan
kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga
berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di
bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan
sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kompetensi Pengadilan Niaga
1. Kompetensi Relatif
1. Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif merupakan kewenangan atau
kekuasaan mengadili antar Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga sampai saat ini
baru ada lima. Pengadilan Niaga tersebut berkedudukan sama di Pengadilan
Negeri. Pengadilan Niaga hanya berwenang memeriksa dan memutus perkara pada
daerah hukumnya masing-masing. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
menyatakan bahwa putusan atas permohonan pernyataan pailit diputus oleh
Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum
Debitor, apabila debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia,
maka Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan
pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum
terakhir Debitor. Dalam hal debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang
memutuskan.
Debitur yang tidak berkedudukan di wilayah
negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah
negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat Debitor menjalankan
profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia. Dalam hal Debitor
merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud
dalam anggaran dasarnya. (Rudy A Lontoh & et. al, 2001 : 159)
2. Kompetensi
Absolut
Kompetensi absolut merupakan kewenangan
memeriksa dan mengadili antar badan peradilan. Dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur tentang badan peradilan beserta
kewenangan yang dimiliki. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang
berada di bawah Pengadilan umum yang diberi kewenangan untuk memeriksa dan
memutus permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Selain itu, menurut Pasal 300 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004,
Pengadilan Niaga juga berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di
bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang. Perkara
lain di bidang perniagaan ini misalnya, tentang gugatan pembatalan paten dan
gugatan penghapusan pendaftaran merek. Kedua hal tersebut masuk ke dalam bidang
perniagaan dan diatur pula dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Dengan kompetensi absolut ini maka hanya Pengadilan Niaga sebagai satu-satunya
badan peradilan yang berhak memeriksa dan memutus perkara-perkara tersebut.
(Martiman Prodjohamidjojo.1999 : 17)
Hakim pengadilan niaga diangkat melalui keputusan ketua Mahkamah Agung. Syarat dapat diangkat menjadi Hakim niaga harus memenuhi ketentuan pasal 302, antara lain :
1. Telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum;
2. Mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga;
3. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
4. Telah berhasil menyelsaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan
Ketentuan-ketentuan diatas hanyalah dapat di penuhi oleh hakim karier saja. namun UU kepailitan jg memberikan peluang adanya hakim Ad Hoc dengan syarat-syarat sbb:
1. Mempunyai keahlian;
2. Mempunyai dedikasi dan menguasai di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga;
3. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
4. Telah berhasil menyelsaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan
Hakim pengadilan niaga diangkat melalui keputusan ketua Mahkamah Agung. Syarat dapat diangkat menjadi Hakim niaga harus memenuhi ketentuan pasal 302, antara lain :
1. Telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum;
2. Mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga;
3. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
4. Telah berhasil menyelsaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan
Ketentuan-ketentuan diatas hanyalah dapat di penuhi oleh hakim karier saja. namun UU kepailitan jg memberikan peluang adanya hakim Ad Hoc dengan syarat-syarat sbb:
1. Mempunyai keahlian;
2. Mempunyai dedikasi dan menguasai di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga;
3. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
4. Telah berhasil menyelsaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan
Berbeda dengan hakim karier, pengangkatan hakim ad hoc
tersebut berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung baik
pada tingkat pertama, kasasi maupun peninjauan kembali. Dalam menjalankan
tugasnya, hakim pengadilan niaga dibantu oleh seorang panitera atau panitera
pengganti dan juru sita.(Jono, 2008 : 86)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar